Pastikan presisi dan keandalan dengan Dimensi Kepala untuk Sekrup Kepala Slotted Pan, yang memenuhi standar ASME B 18.6.3 - 2013. Ideal untuk konstruksi, perakitan furnitur, dan banyak lagi, sekrup ini memberikan kinerja yang konsisten dan kemudahan penggunaan.
Rekayasa Presisi:Dimensi Kepala untuk Sekrup Kepala Slotted Pan, sebagaimana ditentukan dalam ASME B 18.6.3 - 2013, memastikan standar yang tepat untuk dimensi dan kinerja. Sesuai dengan ASTM F837 dan F468, sekrup ini menjamin keandalan dalam beragam aplikasi.
Desain Kepala Pan:Desain kepala panci berlubang memberikan kepala yang menonjol dengan permukaan atas yang membulat, sehingga memudahkan pemasangan dan pelepasan menggunakan obeng pipih. Desain ini menawarkan hasil akhir yang menarik secara visual dengan tetap mempertahankan fungsionalitas.
Beragam Aplikasi:Dimensi Kepala untuk Sekrup Kepala Pan Berlubang serbaguna dan cocok untuk berbagai industri, termasuk konstruksi, perakitan furnitur, dan aplikasi pengikatan umum. Kinerjanya yang andal dan kemudahan penggunaannya menjadikannya pilihan utama bagi para profesional.
Bahan Berkualitas Tinggi:Dibuat dari bahan premium dan diproduksi dengan presisi, sekrup ini menunjukkan daya tahan dan ketahanan yang sangat baik terhadap korosi, memastikan keandalan jangka panjang di lingkungan yang menuntut.
③,7#, 14#, 16#, 18#, 20#, 24# hanya untuk sekrup sadap saja. ④,0000#, 000#, 00#, 9/16, 5/8, 3/4 hanya untuk sekrup mesin. ⑤, Diameter badan sekrup mesin yang memiliki selain kepala trim tidak boleh kurang dari diameter pitch minimum ulir Kelas 2A atau lebih besar dari diameter utama dasar ulir. ⑥, Panjang Benang Sekrup Mesin 1) Ukuran No.5 dan lebih kecil. Sekrup dengan panjang nominal sama dengan tiga diameter atau lebih pendek harus mempunyai ulir bentuk penuh yang memanjang hingga satu pitch (ulir) dari sekrup. permukaan bantalan kepala, atau lebih dekat, jika memungkinkan. Panjang nominal yang lebih besar dari tiga diameter, hingga dan termasuk 1-1/8 inci, harus mempunyai benang bentuk penuh memanjang hingga dua pitch (benang) dari permukaan bantalan kepala, atau lebih dekat, jika memungkinkan. Sekrup lebih panjang panjang nominal harus, kecuali ditentukan lain, mempunyai panjang minimum ulir bentuk penuh 1 inci. 2) Ukuran No.6 dan lebih kecil. Sekrup dengan panjang nominal sama dengan tiga diameter atau lebih pendek harus mempunyai ulir bentuk penuh yang memanjang hingga satu pitch (ulir) dari sekrup. permukaan bantalan kepala, atau lebih dekat, jika memungkinkan. Panjang nominal yang lebih besar dari tiga diameter, sampai dengan dan termasuk 2 inci, harus mempunyai benang bentuk penuh memanjang hingga dua pitch (benang) dari permukaan bantalan kepala, atau lebih dekat, jika memungkinkan. Sekrup lebih panjang panjang nominal harus memiliki panjang minimum ulir bentuk penuh 1,5 inci kecuali ditentukan lain. |